BANDUNG, infobdgcom – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, dimana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.
Perpanjangan masa operasi KLB ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Untuk membeli tiket KLB ini, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” paparnya.
Ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diantaranya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket pun dilakukan hanya di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Persyaratan lainnya yang harus dipatuhi adalah pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus menggunakan masker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” jelas Joni.
PT KAI tetap menjalankan protokol kesehatan, antara lain; membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas yang ada, membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Seperti diketahui, KLB PT KAI ini yang dioperasikan semenjak tanggal 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir-Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.
Perihal trayek operasionalnya, PT KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP,, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi PP.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.