BANDUNG, infobdg.com – Kebijakan terhadap parkir-parkir liar di Kota Bandung semakin dipertegas. Para pelanggar parkir harus bersiap-siap, sebab kini Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memiliki aturan untuk melakukan derek, sehingga bisa memindahkan mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Bandung.
Sanksi derek ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
“Pada 19 September, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Selasa (3/11).
“Termasuk penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E),” lanjutnya.
Asep pun menegaskan, sanksi derek ini diputuskan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Sebab kenyataannya di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya. Padahal, Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil, namun para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.
“Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang,” ungkap Asep.
“Kami ingin mengurangi parkir liar dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar itu. Mengurangi pemborosan BBM yang kalau macet juga akibatnya gas rumah kaca ini jadi global warming,” sambung dia.
Asep memaparkan, penindakan sanksi derek dilakukan dalam beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
“Petugas derek nanti mencari pemiliknya dulu sekitar 5 menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama Polisi dan PM (Polisi Militer),” ujarnya.
Namun jika setelah dicari beberapa waktu pengendara tidak ditemukan, maka kendaraannya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat kawasan Terminal Leuwi Panjang.
“Bila tidak ada pemiliknya ditindak dan diderek. Sebelum diderek difoto terlebih dahulu kondisinya. Nanti di tempat yang diderek akan ditempel sticker untuk informasi pada pemilik kendaraan,” beber Asep.
Sanksi derek ini akan mulai diberlakukan pada 5 November 2020. Untuk mendukung hal ini, Dishub akan meluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.
Sementara mengenai denda, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 245 Ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 Ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp 525 Ribu dan tambahan Rp 304 Ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp 1.050.000 dengan biaya inap Rp 424 Ribu per hari.
“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke Bank BJB. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” paparnya.
Aplikasi Simdek ini juga tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.