BANDUNG, infobdg.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menegaskan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena pemberian vaksin tidak disuntikkan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.
“(Vaksinasi) tidak membatalkan puasa,” jelas Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl, saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Kota Bandung, pada Jumat (26/3).
Ia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma. Artinya, vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.
Miftah berharap masyarakat tak perlu khawatir lagi. Ia juga mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.
“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tutur Miftah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani, mengatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.