- Advertisement -

Mau Nikah? Ini Yang Harus Dipersiapkan (Selain Calonnya)

Berita Lainnya

ARTIKEL, infobdg.com – Info penting bagi Wargi Bandung yang dalam waktu dekat ini akan segera melangsungkan pernikahan!

Ilustrasi

Selain harus sudah ada calonnya, apa saja sih yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Gedung? Katering? Atau baju nikah? Ternyata selain itu semua, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan!

Wargi Bandung! Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan. Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak. Informasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi, bahwa calon pengantin harus mempersiapkan surat-surat dan seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Selain itu, bagi Wargi Bandung yang statusnya duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli ya!

Setelah itu, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun. Surat tersebut adalah surat dispensasi dari Pengadilan Agama, agar KUA bisa menindaklanjuti prosesnya.

Lalu, ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin! Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak, yaitu persyaratan kesehatan! Lebih baik, calon pengantin sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas.

Kesehatan fisik calon istri dan suami ini perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, bukan hanya cek kesehatan Covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.

Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id. Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Nah, opsi selanjutnya adalah Wargi Bandung bisa mengikuti pembinaan pranikah yang dilaksanakan oleh KUA setempat. Pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagaaman, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.***