BANDUNG, infobdg.com – Momen kemerdekaan alias acara 17 Agustus-an yang biasa digelar masyarakat tahun ini masih berlangsung di tengah situasi pandemi.
Kota Bandung yang kini berstatus level 1 PPKM pun tentu memiliki beberapa kelonggaran kebijakan, namun tetap ada ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat penyelenggara acara 17 Agustus-an.
Ketentuan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada 8 Agustus 2022 lalu, yang didalamnya mengatur acara peringatan HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022.
Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Kadisbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin.
Berikut merupakan ketentuan pelaksanaan acara HUT RI ke-77 di Kota Bandung:
- Melaksanakan secara ketat protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 sesuai :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung.
- Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik budaya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 pasal 20 dan 21 (isi dalam Perwal Nomor 80 tahun 2022).***