BANDUNG, infobdg.com – Mantan Pejabat Bupati Bandung Barat yang menjadi tersangka korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka, Arsan Latif, diketahui membawa senjata api saat pertama kali memasuki penjara.
Dilansir dari detik.com, senjata tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Arsan membawa pistol lengkap dengan lima peluru ke Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung. Senjata tersebut ditemukan saat penggeledahan di rutan.
“Kita sudah mengamankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan. Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), siapapun yang berperkara dan memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian. Informasi ini dibenarkan oleh Karutan Kebon Waru Bandung, Suparman. Senjata tersebut ditemukan saat petugas menggeledah koper bawaan Arsan Latif pada Senin (15/7/2024).
“Senin kemarin jam 20.30 WIB, kita menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar). Jam 21.30 WIB, ada PH-nya, itu membawa koper isi pakaian dan sebagainya,” ujar Suparman.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan senjata api dan handphone dalam koper tersebut.
Kejati Jabar mengklarifikasi bahwa koper tersebut tidak dibawa Arsan Latif saat pemeriksaan di gedung Kejati.
“Kalau SOP pemeriksaan sudah kami lakukan sesuai prosedur, enggak ada itu tadinya koper yang dibawa sama yang bersangkutan. Nah begitu tim selesai serah terima dan diperjalanan pulang, kami baru menerima informasi ini,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Arsan Latif dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi.
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia diduga aktif dalam menginisiasi penyusunan regulasi yang mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Namun, Arsan Latif tidak memasukkan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.