- Advertisement -

Manipulasi Data PPDB, 31 Calon Siswa di Bandung Dicoret

Berita Lainnya

BANDUNG,infobdg.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Dilansir dari pikiranRakyat, Sebanyak lebih dari 30 calon peserta didik (CPD) yang telah diterima pada PPDB tahap 1 di Kota Bandung dibatalkan penerimaannya karena terindikasi manipulasi domisili. Tindakan tegas ini mencakup 25 CPD di SMA Negeri 3 dan enam CPD di SMA Negeri 5 Bandung, yang dibatalkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pembatalan penerimaan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sistem zonasi PPDB 2024 tahap 1. Salah satu syarat utama adalah bahwa domisili CPD harus sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya. Manipulasi kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi tidak diperkenankan, dan tindakan ini diambil untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Walaupun sudah diumumkan, tetap bisa dibatalkan jika terbukti ada pelanggaran domisili. Kami serius dalam menegakkan aturan PPDB, dan meskipun berat hati, kami harus membatalkan penerimaan mereka,” jelas Bey Machmudin usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Senin, 24 Juni 2024.

Selanjutnya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat untuk menangani masalah manipulasi domisili ini, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita akan evaluasi semuanya. Situasi di mana satu rumah memiliki enam KK sudah tidak normal,” ujar Bey Machmudin. Bey juga menambahkan bahwa kecurangan domisili ini akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ditindaklanjuti, karena tujuan awal sistem zonasi untuk memeratakan akses sekolah belum berjalan maksimal akibat masih adanya paradigma sekolah favorit.

Mengenai PPDB 2024 tahap 2, Bey Machmudin mengungkapkan bahwa persiapan sedang dilakukan, terutama untuk jalur prestasi yang harus diawasi secara ketat guna mencegah pemalsuan nilai rapor. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru, sehingga semua anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

“Kami harus benar-benar teliti untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah mengikuti aturan dengan tepat,” katanya.

Dikutip dari laman PR, Disdik Jabar mengumumkan bahwa Informasi mengenai penindakan terhadap pelaporan masyarakat terkait PPDB 2024 di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung cukup rinci. Tim PPDB dari kedua sekolah melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 dan menemukan bahwa 25 calon peserta didik (CPD) dan orang tua mereka di SMAN 3 Bandung, serta 6 CPD dan orang tua mereka di SMAN 5 Bandung, tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) mereka. Hal ini melanggar peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, rapat Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 Bandung pada 23 Juni 2024 memutuskan untuk mendiskualifikasi status “diterima” CPD yang bersangkutan menjadi “tidak diterima”. Pemberitahuan perubahan status akan diinformasikan kepada masing-masing CPD melalui akun mereka pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota yang terdampak oleh perubahan status CPD tersebut akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor pada tahap 2 PPDB.

Seluruh proses ini dilakukan untuk menegakkan aturan sistem zonasi PPDB 2024 dan mencegah adanya manipulasi domisili yang dapat merugikan proses seleksi peserta didik baru.