BANDUNG, infobdg.com – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap SS (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor, pada Senin (30/7) di kontrakannya. Pria asal Cianjur ini sudah melakukan aksinya lebih dari 32 kali selama 3 bulan di kawasan Bandung.
SS berhasil ditangkap setelah salah satu korban yang bernama Norman (26) melaporkan kehilangan motor pada pertengahan juli lalu. Motor milik Norman saat itu dicuri di kawasan Jalan Dengki Selatan II Rt 03/02 Kel. Cisereuh, Kec. Regol, Kota Bandung. Aksi pencurian yang dilakukan itu terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga membantu Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menangkap SS.
SS saat ini diamankan di Polrestabes Bandung dengan barang bukti berupa 12 unit kendaraan roda dua dan lima buah kunci astag. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.