BANDUNG, infobdg.com – Lahan di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, diduga telah disalahgunakan kepemilikannya. Tanah yang tercatat merupakan aset Pemkot Bandung sejak zaman Belanda itu diklaim kepemilikannya oleh oknum yang melakukan pemalsuan surat ahli waris tanah.
Sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung, tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 pun tanah yang menjadi objek sengketa ini telah dikuasai oleh Pemkot Bandung. Bahkan, pada 1937, Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, yang mana kemudian pada 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.
“Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” tandas Dindin kepada wartawan, Rabu (14/10).
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiaracondong tersebut merupakan aset milik Pemkot Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung, sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiaracondong Bandung itu menyeret kedua terdakwa ke meja hijau. Mereka terancam mendekam di penjara sebab Pemkot Bandung telah memiliki sejumlah bukti-bukti otentik.
Dari surat dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Loekmanul Hakim ditunjuk terdakwa Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah menggunakan namanya selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Setelah diperiksa, ternyata kedua terdakwa tersebut berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, merupakan warga Tangerang Selatan, Banten. Keduanya sempat mendekam di tahanan, namun Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Pemkot Bandung tentunya sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong, Kota Bandung, ini. Dalam keterangannya pada wartawan 29 Agustus 2020 lalu, Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menegaskan, bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depannya tak akan ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
“Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” tandas dia.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memenangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding tahun 1930 yang dimilikinya.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (13/10) ini dipimpin oleh hakim Yuswardi SH, dan akan dilanjutkan di pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.