- Advertisement -

KPK Resmi Tahan Sekda dan Wakil Ketua DPRD Bandung Terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Bandung Smart City terus berkembang, dengan penetapan beberapa tersangka baru oleh KPK.

Dilansir dari news.detik, salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, yang resmi ditahan setelah diperiksa.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 18.25 WIB, menunjukkan empat tersangka yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka digiring menuju ruang konferensi pers dengan tangan diborgol. Empat tersangka yang ditahan tersebut adalah:
1. Anggota DPRD Kota Bandung, Riantono
2. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha
3. Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, Ferry Cahyadi
4. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

Meski ada lima tersangka yang dipanggil, Yudi Cahyadi, salah satu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi ini, di antaranya mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang telah divonis 4 tahun penjara. Yana bersama dua pejabat lainnya, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis Yana Mulyana termasuk pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, sejumlah mata uang asing, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.