BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya aturan terkait denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Perwal dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya, yakni Perwal nomor 37 Tahun 2020.
Pemberakukan sanksi administratif berupa denda tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.
“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, pada 30 Juli 2020 lalu.
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020, berbunyi sebagai berikut:
“Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.”
Menurut Perwal tersebut, warga pun wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, dan tidak meludah di sembarang tempat.
Sementara Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. Pun penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha, dan pencabutan sementara izin usaha.
Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, serta Gugus Tugas tingkat kelurahan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menekankan, sesuai Perwal yang telah berlaku bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang, baik dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.
Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000.
Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif pun dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota.