BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker, per Senin (27/7).
Namun, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan menerapkan sanksi. Sebab, Pemkot Bandung masih menunggu payung hukum penerapan sanksi tersebut.
“Kota Bandung masih menunggu kebijakan. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Senin (27/7).
Menurutnya, mengutip uang dari masyarakat tak bisa hanya Perwal atau Pergub, namun harus ada payung hukum yang jelas. Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” jelas dia.
Melalui Perwal tersebut, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberlakulan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan makser.