BANDUNG, infobdg.com – Konflik antara 36 Persatuan Sepak Bola (PS) dengan PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB) kini tengah mencuat ke publik. 36 PS disebut sudah tak lagi mendapat haknya dalam mendistribusikan pemain Persib Bandung dan apresiasi dari manajemen.
Untuk diketahui, 36 PS menjadi pemasok pemain-pemain untuk tim senior Persib. Namun, seiring berkembangnya zaman, pembentukan badan PT dalam manajemen sepak bola berimbas pada pemenuhan kebutuhan pemain dengan cara membeli dari klub lain secara profesional.
Hal ini pun ditanggapi oleh pengamat sepak bola sekaligus pemerhati Persib Bandung, Eko Noer Kristiyanto, atau yang akrab disapa Eko Maung. Ia menilai, adalah hal yang wajar apabila manajemen Persib Bandung berubah ke badan perseroan yang berdampak pada pola pemenuhan kebutuhan pemain menjadi profesional.
“Intinya ini kan sepak bola modern, akan berkaitan dengan yang namanya subyek hukum, hal-hal yang secara yuridis, legal itu harus jelas. Jadi sudah benar memang klub sepak bola profesional itu berbadan PT kaya sekarang,” ujar Eko Maung, Rabu (12/8).
Namun, Eko menegaskan, Persib Bandung tetap tidak boleh melepaskan sisi historis dan emosional kontribusi pihak lain. Sebab, dua hal itu dinilai bisa menguntungkan manajemen jika dikelola dengan legalitas yang adil dan batasan yang jelas antara Persib Bandung dengan 36 PS.
“Jadi se-modern apapun klub sepak bola, dua hal ini harus melekat. Bahkan dua hal ini bisa menjadi hal menjual kalau orang PT nya pintar, bisa menguntungkan,” beber dia.
Menurutnya, tidak semua klub sepak bola profesional memiliki nilai sejarah.
“Nah masalahnya ini ikatan emosional, sejauh apapun bisa mempengaruhi klub profesional, jadi kalau misalkan Persib-nya kalah jelek boleh pada marah, protes, tapi kalau sampai mengendalikan arah kebijakan klub ya tidak bisa, karena yang menentukan itu direksi, komisaris sesuai aturan,” tegas Eko.
Konflik antara manajemen Persib Bandung dengan 36 PS ini mencuat ketika mulai tidak adanya perhatian kepada 36 PS dalam hal kebutuhan pembinaan pemain-pemain.
Eko menilai, fakta di lapangan menunjukan bahwa ada dugaan beberapa kelompok yang mengambil keuntungan di situasi tersebut.
“Nah yang terjadi sekarang ini sebetulnya klub (PS) ini kan kaya dianggap, ini juga banyak yang miss, misalnya pembinaan nggak diperhatikan tapi pada kenyataannya ada juga yang mengatakan (holding) itu ngasih kontribusi buat klub-klub, berarti bukan menyepelekan,” kata dia.
Eko menilai, harus ada duduk bersama antara 36 PS dengan lima pimpinan PT. PBB. Lima orang ini di antaranya Zaenuri Hasyim, Kuswara S Taryono, Umuh Muchtar, Iwan D Hanafi, dan Yoyo S Adiredja.
“Artinya yang salah juga sebetulnya klub-klub (36 PS) ini. Ini masalah mentalitas juga, jadi makannya harus jelas dulu siapa orang-orang yang waktu itu berhadapan dengan lima orang ini,” ujarnya.
“Ini harus clear. Isu ini naik banget, kalau misalnya klub-klub ini sudah sepakat, siapa saja orang yang ngomongnya? Karena kenyataannya ada yang menggugat. Ini curiganya ada beberapa orang yang mewakili atas nama klub-klub PS,” tambah Eko.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Farhan menilai, perlu adanya duduk bersama dalam menuntaskan masalah ini. Diketahui, Farhan memiliki rekam jejak karir di manajemen Persib Bandung sejak 2009 hingga 2015.
“Memang sejak saya bertugas di PT. PBB dari 2009 sampai 2015, dalam akta perusahaan hanya disebutkan 70% saham dimiliki oleh konsorsium dan 30% saham dikuasai oleh lima tokoh tersebut. Tidak pernah disebut dalam akta perusahaan, bahwa lima tokoh ini adalah perwakilan 36 PS anggota Persib,” katanya.
“Maka ketika bulan Agustus 2012 36 PS membentuk PT. Persib 1933, kami bicara untuk rekonsiliasi sesuai amanat Wali Kota Dada Rosada. Dicapainya kesepakatan bahwa PT. PBB menggelar kejuaraan kelompok usia untuk merekrut pemain muda yang akan dimasukan ke Diklat Persib, Pak Yoyo tahu persis akan hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengcab PSSI Kota Bandung, Dada Rosada, meminta pihak PT Persib 1933 untuk mempertegas rekomendasi 36 persatuan sepak bola (PS) yang menginginkan penegasan status kepemilikan saham di Persib Bandung.
Menurut Dada, kekhawatiran mengenai Persib akan keluar dari Kota Bandung kemungkinan tidak akan terjadi. Sebab, dasar hukum pembentukan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sudah menegaskan bahwa nama harus Persib dan harus berdomisili di Bandung.