- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, pada Senin malam (15/7). Arsan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dilansir dari mediaindonesia, penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah pemeriksaan selama sekitar 8 jam. Arsan diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasus korupsi ini terjadi saat Arsan menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri. Dia diduga mengatur proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Dana tersebut diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dana tersebut diserahkan oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

“Arsan juga diduga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong,” beber Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto.

Dia menambahkan bahwa upaya paksa penahanan terhadap Arsan Latif akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Arsan ditahan di Rumah Tahanan Bandung.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.