- Advertisement -

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 10 Bandung, Kepala Sekolah dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com –Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung dengan inisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 664 juta.

Dilansir dari laman resmi detik.com, dia tidak sendirian dalam kasus ini, bersama dengan AN yang menjabat sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung, serta EFR, seorang pengusaha terlibat dalam proyek di sekolah tersebut.

“Pihak kami menerima pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS di sekolah tersebut. Ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu AS selaku kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR dari sektor swasta,” kata Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, pada Selasa (25/6/2024).

Mereka menggunakan modus operandi berupa anggaran proyek yang fiktif dan mark up dana BOS di SMAN 10 Bandung. Penyalahgunaan ini terjadi ketika sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.

Detailnya, AS dan rekannya mengalokasikan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773, termasuk mark up fee sebesar 10 persen untuk proyek senilai Rp 15.906.000, proyek fiktif untuk renovasi ruang ganti olahraga senilai Rp 36.486.182, mark up untuk belanja jasa kebersihan senilai Rp 128.449.392, dan belanja tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

“Kerugian negara atas kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung pada tahun 2020 mencapai Rp 664.536.347 yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka,” tambah Ihsan.

Ridha Nurul Ihsan menyebutkan bahwa berkas perkara ketiganya sudah lengkap dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Rencananya, persidangan akan dimulai pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berdasarkan bukti yang ada, saat ini ada 3 tersangka dalam kasus ini. Namun, jika ada informasi baru yang muncul selama persidangan, kasus ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut,” jelas Ihsan.