BANDUNG, infobdg.com – Pedagang di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung merasa resah karena pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) telah menyegel dan mengunci sejumlah kios.
Dampaknya, sebagian pedagang tidak dapat menjalankan usahanya. Kurnia, Ketua Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Baru Trade Center, mengungkapkan bahwa penyegelan dan penguncian kios beberapa pedagang sudah diketahui oleh Perumda Pasar Juara.
Menurut Kurnia, Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi terhadap pedagang yang beroperasi di Pasar Baru sejak Desember 2023 dan telah diperpanjang selama satu bulan. Namun, sekitar 1.000 pedagang belum melakukan verifikasi dengan alasan tidak mengetahui dan sakit. Pedagang yang sudah diverifikasi diberikan surat peringatan untuk menyewa kios selama dua tahun secara langsung. Jika mereka tidak membayar sewa selama dua tahun, maka kios mereka akan dikunci.
“Verifikasi untuk data ke perumda. Nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan,” ungkap Kurnia pada Kamis (7/3/2024).
Dalam sepekan terakhir, Kurnia mengungkapkan bahwa kios-kios pedagang yang belum melakukan verifikasi telah disegel dan dikunci oleh pengelola. Namun, pengelola sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut karena verifikasi pedagang merupakan tanggung jawab Perumda Pasar Juara.
Ketua FKP Pasar Baru menyatakan bahwa mereka mendapat informasi bahwa Pemerintah Kota Bandung mengizinkan pengelola gedung untuk menyegel dan mengunci kios-kios pedagang yang belum diverifikasi.
“Kami protes atas kebijaksanaan ini. Kami minta perpanjangan waktu verifikasi, tapi perumda menolak. Itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum melakukan verifikasi,” jelas dia.
Kurnia berharap agar pengelola gedung tidak melakukan penyegelan dan penguncian kios. Karena sekarang mendekati bulan puasa, para pedagang ingin tetap dapat berjualan.
“Penggembokan kios dilakukan secara berkala, setiap malam. Kurang lebih 100-an kios,” beber Kurnia.
Selain tidak dapat melakukan penjualan, kata dia, pedagang juga mengalami kesulitan dalam mengambil barang dagangan mereka di kios. Kios yang dikunci akan dibuka setelah mereka membayar sewa selama dua tahun.
“Jadi, kalau gembok mau dibuka, pedagang harus membayar sewa dua tahun. Bagi pedagang, itu berat dan di luar kewajaran. Kami akan lakukan upaya hukum,” tutup Kurnia.