BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat kembali menginstrusikan PPKM Mikro per 9-22 Februari 2021. PPKM Mikro akan diterapkan setelah PPKM tahap I berakhir pada 8 Februari.
Jabar pun menyatakan siap untuk memberlakukan PPKM Mikro yang termasuk dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, yang telah dikeluarkan pada Sabtu (6/2) lalu.
Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.
“Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini,” ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro, Minggu (7/2).
Emil menuturkan, 80% desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. Artinya dari sisi kesiapan posko Covid-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap, hanya tinggal mengejar sisa 20% yang rata-rata berada di pelosok desa.
Ia optimis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif, sebab Jabar telah memiliki pengalaman.
“Kita pernah memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kecamatan Cidadap, saya pastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro,” beber Emil.