BANDUNG, infobdg.com – Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Kota Bandung segera dibuka. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, berikut Infobdg merangkum sejumlah hal yang wajib diketahui para orang tua siswa untuk PPDB SD dan SMP.
Pertama, adalah “Jalur dan Kuota”. Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
Untuk jenjang TK, hanya terdiri dari jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk jalur zonasi, kuotanya yaitu minimal 95%. Sedangkan perpindahan tugas orang tua/wali yaitu maksimal 5% dari kapasitas penerimaan.
Untuk jenjang SD, jalur zonasi sebesar minimal 70%, afirmasi (minimal 15%), dan perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5%).
Sedangkan jenjang SMP, jalur zonasi jalur zonasi sebesar minimal 50%, afirmasi (minimal 15%), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5%), dan jalur prestasi (maksimal 30%).
Khusus untuk jalur prestasi, terdiri dari 60% nilai rapor dan 40% prestasi perlombaan atau penghargaan. Sedangkan yang dimaksud jalur afirmasi yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.
Bagi warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung pun diberikan kesempatan, yakni melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi. Untuk jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal sebesar maksimal 10% untuk SMP dan 30% untuk SD dari kuota jalur zonasi.
Sedangkan jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25% untuk SMP dari kuota 40% prestasi perlombaan/penghargaan.
Kedua adalah “Persyaratan”. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftarkan diri terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Untuk persyaratan umum, orang tua harus menyiapkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB, dan KTP orang tua calon peserta didik.
Sementara untuk persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
- Khusus calon siswa melalui jalur RMP wajib menyiapkan kartu prigram penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK
- Untuk calon siswa melalui jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, yaitu rekomendasi assesmen center.
- Untuk calon siswa melalui jalur perpindahan orang tua, yaitu surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan
- Untuk calon siswa melalui jalur prestasi, berdasarkan nilai rapor yaitu nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.
- Untuk calon siswa melalui jalur prestasi perlombaan, yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Untuk calon siswa melalui jalur prestasi perlombaan, yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Untuk diperhatikan, waktu pendaftaran PPDB Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 (jalur afirmasi dan prestasi): 14-18 Juni 2021
- Tahap 2 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 28 Juni – 2 Juli 2021.
- Pengumuman: 7 Juli 2021 (jalur afirmasi dan prestasi), dan 7 Juli 2021 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua)
- Calon siswa yang diterima wajib mendaftar ulang pada 25-26 Juni 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan pada 8-9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).***