BANDUNG, infobdg.com – Wargi Bandung pernah ada yang merasa terkejut saat membayar pajak kendaraan mobil atau motor, tetapi harus membayar pajak progresif dari kendaraan lama yang telah dijual? Yap itu artinya kendaraan Wargi Bandung yang sudah dijual belum dibalik nama oleh pemilik barunya.
Wargi Bandung yang baru saja menjual kendaraan memang sebaiknya segera memblokir STNK kendaraan tersebut, karena ada perhitungan pajak progresif. Berikut perhitungan pajak progresif :
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3 %
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya 4%
Supaya Wargi Bandung tidak harus membayar pajak progresif dan tidak perlu repot mencari pemilik baru dari kendaraan yang sudah dijual, Wargi Bandung bisa melakukan pemblokiran segera.
Caranya cukup mudah dan tidak dikenai biaya, Wargi Bandung tinggal datang ke lokasi SAMSAT dimana kendaraan tersebut terdaftar. Jika Wargi Bandung tidak sempat datang ke SAMSAT, proses ini juga bisa diwakilkan.
Berikut cara & persyaratan untuk melakukan pemblokiran:
- Datang ke SAMSAT tempat kendaraan terdaftar
- Menuju ke bagian Blokir Progresif
- Membawa Kartu Keluarga Asli & fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang sesuai di STNK
- Data kendaraan yang akan diblokir (Fotokopi STNK), jika tidak ada minimal masih ingat jenis kendaraan & plat nomor kendaraan
- Mengisi formulir pemblokiran dengan materai Rp 6000
- Membawa surat kuasa, Kartu Keluarga dan KTP serta fotokopinya dari penerima kuasa (jika diwakilkan)
Jika berkas sudah diisi dan diserahkan kepada petugas, nanti Wargi Bandung akan mendapatkan fotokopi formulir yang sudah dicap sebagai bukti. Setelah proses itu dilakukan, Wargi Bandung tinggal menunggu waktu 3-7 hari untuk memastikan STNK kendaraan yang sudah djiual telah terblokir.