BANDUNG, infobdg.com – Wargi Bandung, ada kabar menarik nih dari Bank Indonesia (BI)! Baru-baru ini, pemerintah melalui BI resmi mengeluarkan 7 (tujuh) uang kertas baru tahun emisi 2022.
Uang kertas baru emisi tahun 2022 terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Walaupun tampilan fisiknya baru, tapi uang kertas emisi tahun 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depannya, Wargi Bandung! Alias masih sama dengan uang kertas emisi tahun 2016, baik gambar pahlawannya di bagian depan, maupun tema kebudayaannya di bagian belakang.
Yang membedakan uang kertas baru emisi 2022 ini adalah warnanya yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, serta ketahanan bahan yang yang lebih baik!
Wargi Bandung, pasti antusias kan dengan kehadiran uang kertas baru ini? Gak sabar tentunya ingin memiliki uang baru! InfoBDG punya info nih terkait penukaran uang baru emisi 2022, simak yuk!
Nah, untuk menukarkan uang baru emisi 2022 ini, Wargi Bandung bisa memesan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia.
Namun, terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia. Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Wargi Bandung dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket
Dilansir dari situs resmi BI, syarat tukar uang kertas baru 2022 adalah sebagai berikut:
– Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
– Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
– Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan
– Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
– Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya
– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling
– NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan
– Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Wargi Bandung bisa mendapatkan uang kertas baru 2022 dengan melakukan penukaran ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online.
Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) menjadi tempat bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu, sebelum mendapat uang kertas baru 2022.
Langkah-langkah untuk mendapatkan uang kertas baru 2022 melalui aplikasi PINTAR:
– Siapkan KTP
– Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
– Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
– Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
– Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
– Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
– Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
– Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling
Berikut merupakan informasi seputar penukaran uang emisi 2022 ya, Wargi Bandung! Bagi Wargi Bandung yang akan menukarkan uangnya, mohon untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku yah!**