- Advertisement -

Empat Kecamatan, Termasuk Bojongsoang dan Cileunyi, Berpotensi Pisah dari Kabupaten dan Gabung Kota Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sejumlah kecamatan di sekitar Kota Bandung diwacanakan untuk bergabung dengan Kota Bandung. Selain pemekaran, penggabungan bagian daerah juga dimungkinkan untuk kecamatan-kecamatan yang berada di sekitar Kota Bandung.

Dilansir dari tribuntrends, Beberapa kecamatan di sekitar kawasan kota mungkin lebih memilih bergabung dengan kota daripada membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini disebabkan akses yang biasanya lebih mudah dicapai ke kota dibandingkan ke daerah lain di kabupaten mereka sendiri.

Berikut ini adalah kecamatan-kecamatan yang berpotensi bergabung dengan Kota Bandung: Bojongsoang, Cimenyan, Cileunyi, dan Cilengkrang. Kecamatan-kecamatan ini memiliki peluang untuk bergabung dengan Kota Bandung, mengingat pengalaman historis perluasan Kota Bandung di tahun 80-an yang mengambil daerah di sekitarnya.

Sebagian warga di kecamatan-kecamatan tersebut kini juga terbiasa beraktivitas di kawasan kota, sehingga bergabung dengan Kota Bandung bisa menjadi pilihan yang lebih praktis.

“Pada tahun 86, Kota Bandung ada perluasan sampai Cibiru.

Penggabungan seperti ini dimungkinkan, tapi prosesnya beda dengan dulu.

Kalau dulu mungkin lebih ke pemerintah sentralistik, bisa langsung dari pemerintah di atasnya.

Sekarang lebih demokratis, desentralistik, jadi sebagian besar berupa pembentukan DOB yang bottom-up,” ucap Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, sebagaimana dilansir dari Tribun Jabar.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mensyaratkan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) paling sedikit terbentuk dari lima kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten, sedangkan untuk pembentukan sebuah daerah kota paling sedikit membutuhkan empat kecamatan.

Pemekaran daerah berarti pemecahan kabupaten atau kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Pembentukan DOB harus didasari oleh tujuan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Jika berhasil terbentuk, calon DOB akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Jika tidak bisa mandiri, calon Daerah Otonomi Baru (DOB) harus kembali bergabung dengan daerah induknya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah, yang dinilai dapat menimbulkan dinamika di lapangan. Beberapa kecamatan yang direncanakan untuk digabungkan menjadi DOB mungkin berubah pikiran. Mereka bisa memutuskan untuk tidak memisahkan diri dari kabupaten induk atau berpikir untuk bergabung dengan kabupaten atau kota lainnya yang lebih dekat.

Semua hal tentang pemekaran daerah sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur tidak dapat memutuskan pemekaran tanpa kesepakatan terlebih dahulu antara pihak-pihak terkait, seperti Wali Kota dan Bupati yang bersangkutan.