BANDUNG, infobdg.com – Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung sepakat untuk memberlakuan penutupan sejumlah ruas jalan secara terjadwal, yaitu pada pukul 08.00-10.00 WIB, 13.00-16.30 WIB, dan Pukul 18.00-05.00 WIB selama berlangsungnya masa PPKM Darurat.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar Kota Bandung bisa menurunkan kembali kasus Covid-19. Ema mendukung penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung secara terjadwal tersebut.
“Supaya mobilitas bisa tertekan makanya dikendalikan dulu. Sekarang itu dari kacamata kepolisian, perlu ada pengaturan-pengaturan,” kata Ema, yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rabu (7/7).
Ia memastikan, penyekatan yang dilakukan tiga waktu di ring 1, 2, dan 3, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Polrestabes Bandung dalam rangka meningkatkan manajemen dan pengaturan waktu.
Menurutnya, penyekatan jalan tersebut merupakan pola pengaturan supaya warga membatasi aktivitasnya di luar rumah. Warga tidak beraktivitas di luar terus dari pagi sampai dengan sore atau sampai dengan waktu maghrib.
“Makanya ini polanya buka tutup-buka tutup,” ucapnya.
Dari beberapa lokasi yang dikunjungi terkait pelaksanaan PPKM darurat, Ema menilai sebagai besar warga sudah sangat memahaminya. PPKM juga telah berjalan dengan baik.
“Kalau ukurannya apa yang terjadi di sini (RW 08 Kelurahan Sindangjaya), kita bisa melihat bahwa tidak banyak masyarakat yang beraktivitas atau bisa dikatakan hampir tidak ada aktivitas, artinya ini sudah memahami,” katanya.
“Pengurus di sini sudah sangat memahami tapi yang paling utama adalah pemahaman secara keseluruhan. Karena di sini sudah tidak ada lagi ruang untuk mementingkan arogansi kepentingan pribadi,” lanjut Ema.***