BANDUNG, infobdgcom – SatNarkoba Polrestabes Bandung dalam seminggu terakhir ini, berhasil menangkap beberapa orang pengguna narkoba jenis sabu, extacy, dan juga tembakau sintetis, salah satu tersangkanya adalah seorang public figure, RR, mantan istri personil band terkenal asal Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H bersama dengan KasatresNarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah S.H menjelaskan, dari enam orang tersangka ini, terdapat seorang public figure, penyanyi, 40 tahun berinisial RR.
“Penangkapan tersangka RR ini, di sebuah tempat kost seorang diri. Pada saat ditangkap, langsung di test urine dan hasilnya positif,” jelas Ulung, saat dijumpai di Mako Polrestabes Bandung, Kamis 18 Februari 2021.
Ulung melanjutkan, barang bukti lainnya yang diamankan dari lima orang tersangka yang lain, sabu seberat 87,5 gram, pil extacy sebanyak 23 butir, dan tembakau sintetis.
“Untuk enam orang pelaku ini, dipersangkakan pasal sesuai dengan peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka RR mengatakan, baru mencoba mengkonsumsi narkoba. “Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya, gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba No, sehat Yes!,” ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, KasatresNarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah S.H menambahkan, lokasi penangkapan ada di beberapa tempat di Kota Bandung dengan barang bukti lainnya.
“Proses penangkapan para tersangka ini terjadi di beberapa tempat, antara lain di rumah atau kost-kostan di Pagarsih, Bojong Koneng, Antapani, dan juga dilakukan penyergapan di pinggir jalan umum, Jl Cisaranten Kulon, Leuwi Panjang, dan Jl Nuansa Mas Indah Kec. Rancasari,” tutupnya.