BANDUNG, infobdg.com – Pelaksanaan PSBB Proporsional Kota Bandung memasuki pekan kedua. Selama itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menindak 31 pelaku usaha. Beberapa diantaranya terpaksa disegel dan didenda.
Disebutkan Kepala Bidang PPHD (Penegakan produk hukum daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.
“Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage,” terangnya, Rabu (27/1).
Dari 31 pelanggaran tersebut, sepuluh diantaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
“Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket,” sebut dia.
Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional yaitu sebesar Rp 15 juta.
“Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp 15 juta dan sudah disetor ke kas daerah,” bebernya.
Meski begitu, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada),” tuturnya.
Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
“Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” tandas dia.