BANDUNG, infobdg.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Keempat Raperda yang disetujui adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
2. Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol
Dilansir dari laman resmi bandung.go.id, pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas pembahasan dan persetujuan empat Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah bekerja sama dengan DPRD Kota Bandung.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat Raperda,” kata Bambang.
Secara substansi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dalam pembangunan keolahragaan, serta meningkatkan kemitraan dengan organisasi olahraga.
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima mengatur pembentukan tim koordinasi serta pembagian lokasi PKL. Sedangkan, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menetapkan pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam mengawasi dan mengendalikan perdagangan minuman beralkohol.
Selain itu, Rapat Paripurna ini juga meliputi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024, serta persetujuan DPRD mengenai Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Hibah Barang Milik Daerah.
Dalam Rapat Paripurna, laporan dari Pansus 4, 6, 8, dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda tersebut disampaikan. Pansus 4 membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 membahas Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima; Pansus 8 membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Pansus 9 membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses lebih lanjut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus serta perangkat daerah yang telah bekerja sama membahas Raperda tersebut.
“Pansus 4, 6, 8, dan 9 tahun 2023 secara resmi dibubarkan,” ujar Edwin.