- Advertisement -

DPRD Bandung Ajukan Diskresi untuk PKL Dalem Kaum, Warga Menanti Keputusan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi, mengungkapkan kabar terkini mengenai permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.

Dilansir dari detik, Seperti diketahui, ketegangan antara PKL di jalan tersebut dan anggota Satpol PP telah terjadi untuk kedua kalinya pada akhir bulan Mei lalu.

Menurut Folmer, DPRD sudah mengajukan diskresi untuk menjadikan Jalan Dalem Kaum sebagai zona merah bagi PKL, namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkini terkait kemungkinan pemberian diskresi tersebut.

“Kebijakan deskresi memang ada syaratnya, ini bisa diambil pada saat kondisi urgent dan mendesak. Kemudian harus diambil oleh wali kota definitif, karena kalau oleh Pj Wali Kota prosesnya panjang dan harus dengan persetujuan Kemendagri,” ucap Folmer pada detikJabar, Senin (24/6/2024).

“Nah saat ini, Pansus berjuang agar Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL bisa disahkan di akhir bulan Juli. Jadi kita tunggu saja ya,” tambahnya.

Folmer Silalahi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 6, menjelaskan bahwa komisinya telah menggelar rapat kerja bersama sejumlah kedinasan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang masih berlaku dan mengatur tentang lokasi serta tempat usaha bagi PKL, seiring dengan belum adanya perubahan atau pergantian Peraturan Daerah yang baru.

Dalam rapat yang digelar minggu lalu, Pansus 6 dan kedinasan Pemkot Bandung mempertimbangkan berbagai solusi untuk permasalahan PKL di Jalan Dalem Kaum yang masih belum dapat kembali berjualan.

“Tentu di dalam mencari solusi terhadap permasalahan PKL ini, kami harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, bahwa kawasan Dalem Kaum masih zona merah, akan tetapi kami juga di Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membuat Raperda yang baru. Di mana dengan hadirnya Perda baru nantinya, akan memungkinkan kawasan Dalem Kaum itu menjadi lokasi sementara untuk aktivitas PKL. Tapi karena Raperda ini masih dalam proses pembahasan, tentu belum bisa diterapkan, dan harus menunggu hingga disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna,” ucapnya.

Folmer Silalahi menuturkan bahwa seraya menunggu rampungnya proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang baru, pihaknya mengharapkan adanya solusi jangka pendek yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait. Ia menekankan pentingnya tindakan sementara yang dapat membantu para PKL untuk tetap beroperasi sementara menunggu regulasi yang lebih permanen.

Folmer juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan sebelumnya, tidak semua PKL di kawasan Dalem Kaum berdomisili dan ber-KTP Kota Bandung. Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya penanganan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga dari luar Kota Bandung.

“Salah satu opsi pencarian solusi, yakni dilakukannya pendataan kembali secara akurat jumlah PKL yang ada di kawasan Dalem Kaum, karena secara kurasi kami ingin mengetahui klasifikasinya berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL ini,” jawabnya.

“Walaupun tentunya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha kecil di sana. Tetapi dengan hadirnya Perda baru nanti, para PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan berdomisi bagi Kota Bandung akan mendapatkan keberpihakan khusus dari pemerintah daerah, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha salah satunya,” tambah Folmer.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menyatakan bahwa para PKL yang telah terdata oleh Pemerintah Kota Bandung akan direlokasi ke tempat yang lebih sesuai. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk mengatasi masalah ketidakcocokan data yang saat ini terjadi antara yang disampaikan oleh masing-masing koordinator PKL dan hasil pendataan resmi pemerintah.

Nunung juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat disparitas data yang cukup besar antara yang disampaikan oleh koordinator PKL dan hasil pendataan resmi pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap ada kesesuaian data antara hasil pendataan dengan kondisi sebenarnya di lapangan terkait jumlah PKL di Kota Bandung.

“Dengan masih berlakunya Perda tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha PKL sebelumnya, maka Perda tersebut masih hukum positif atau berlaku. Tetapi kami berupaya mencari solusi alternatif, supaya mereka tetap bisa berusaha, tetapi juga tidak melanggar aturan,” bebernya.

“Jadi kami mendorong agar dinas terkait, dalam hal ini KUKM untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan non PKL, serta berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah mana saja yang memungkinkan untuk sementara atau insidentil menampung para PKL yang sudah di data oleh Dinas KUKM,” lanjut Nunung.