BANDUNG, infobdg.com – Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia kini tengah gencar menertibkan platform-platform nakal untuk segera daftar ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).
Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, dan Amazon pun turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Diketahui, ada sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang buluh.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan memperingatkan para platform tersebut untuk tidak main-main dengan kebijakan Indonesia. Sebab, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.
“PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu,” ujar Farhan, dalam keterangan pers yang diterima Infobdg, Rabu (3/8).
Kondiri tersebut membuat Farhan memastikan, bahwa Indonesia tak segan untuk menutup platform yang tak ingin mendaftar, bahkan tak menganggap himbauan Kominfo.
“Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia,” tegas dia.
Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi.
Bahkan, ia juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.
“Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia. Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia,” katanya.
Menurut Farhan, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat, namun tetap harus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.
“Yang rata – rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI,” ungkap Farhan.
Pihaknya pun mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.
“Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak-nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian telah menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini, Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.
Untuk diketahui, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. **