BANDUNG, infobdgcom – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap belasan kasus kejahatan dan juga pelau kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) yang selama ini sangat meresahkan warga kota Bandung.
Dalam dua pekan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama dengan jajaran unit reksrim Polsek berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan. Kasus yang berhasil diungkap antara lain curat, curas, dan curanmor. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam 13 kasus kejahatan tersebut.
“Jangka waktu tindak kejahatan ini terjadi dari sejak 1 Februari hingga 15 Februari 2021 dan didominasi oleh kejahatan jalanan terutama pencurian. Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Kasus curat 8 orang, curas 6 orang, curanmor roda dua 2 orang ” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H di Mako Polrestabes Bandung, Senin 15 Februari 2021.
Ada banyak modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku berbagai macam, di antaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah sebanyak 6 kasus, merusak kunci kendaraan 2 kasus, mengambil barang 3 kasus, kemudian pepet motor dan aniaya korban sebanyak 3 kasus, membongkar toko sebanyak 1 kasus.
Dari belasan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 11 unit, pisau golok 3 bilah, BPKB 1 buah, handphone 1 unit dan kandang burung.
“Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB hingga 12.00 WIB sebanyak 2 kasus. Lalu jam 12.00 WIB hingga jam 18.00 WIB sore ada 1 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 6 kasus,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara