BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan perjalanan selama hari raya Natal dan tahun baru.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bandung meminta para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama tiga hari.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, beberapa fasilitas kesehatan di Bandung membuka pelayanan rapid test antigen. Berikut daftar tempat rapid test antigen di Bandung:
Lab Dinkes Bandung
Jalan Supratman No 73
Biaya: Rp 250.000
Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Bandung
Biaya: Rp 105.000 (Hanya untuk calon penumpang yang sudah memiliki tiket)
Bandaran Husein Sastranegara
Biaya: Rp 200.000 (Hanya untuk calon penumpang yang sudah memiliki tiket)
RS Hermina Arcamanik
Jl A.H. Nasution No 50
Biaya: Rp 250.000
RS Hermina Pasteur
Jl Dr. Djunjunan No 107
Biaya: Rp 250.000
RS ST Borromeus
Jalan Ir. H. Juanda No 100
Biaya: Rp 250.000
RS Sartika Asih Bhayangkara
Jl Moh. Toha No 369
Biaya: Rp 250.000
RS Advent
Jl Cihampelas No 161
Biaya: Rp 250.000
RS Santosa Kebon Jati
Jalan Kebon Jati No 38
Biaya: Rp 250.000
RS Santosa Kopo
Jl KH. Wahid Hasyim No 461-463
Biaya: Rp 250.000
RS Immanuel
Jalan Raya Kopo No 161
Biaya: Rp 250.000
Edelweiss Hospital
Jl Soekarno-Hatta No 550
Biaya: Rp 250.000
Kimia Farma
Klinik Kimia Farma Plant Bandung, Jl Pajajaran No 29-31
Klinik Kimia Farma Supratman
Labklin Kimia Farma Cihampelas
Labklin Kimia Farma Bandung – Diponegoro
Labklin Kimia Farma Dago Unpad
Labklin Kimia Farma Soreang
Biaya: Rp 250.000
RS Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung
Jl Raya Kopo No 311
RSUD Majalaya
Jl Cipaku No 87, Cipaku, Kec. Paseh
Lab Pramita
Jl L.L.R.E. Martadinata No 135