- Advertisement -

Daftar Pemakaman di Kota Bandung Jadi Lebih Praktis dengan Aplikasi SIMPELMAN

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung sekarang telah mengembangkan sebuah aplikasi untuk layanan pemakaman yang bisa diakses secara online melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung.

Dilansir dari beritainspiratif, aplikasi bernama Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman) ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan mempercepat layanan pemakaman bagi penduduk Kota Bandung.

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Bambang Suhari, penduduk Kota Bandung sekarang tidak perlu lagi datang langsung ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk mendaftar proses pemakaman.

“Cukup dengan membuka aplikasi Simpelman dan memasukkan data KTP Kota Bandung, semua proses dapat dilakukan secara online,” terang Bambang di TPU Rancacili, Kota Bandung, Rabu, 10 Juli 2024.

Bambang menjelaskan bahwa dengan menggunakan aplikasi Simpelman, tidak ada lagi kebutuhan untuk memiliki kartu makam.

“Kini tak perlu lagi cetak kartu makam karena semua data pemakaman tersimpan dalam satu database yang mudah diakses yaitu di Simpelman,” bebernya.

Layanan yang Tersedia di Simpelman antara lain:

1. Layanan Pemakaman Baru
2. Layanan Pemakaman Tumpang
3. Layanan Pembongkaran Makam (Pembongkaran makam yang akan dipindahkan).
4. Layanan Pengantaran Jenazah (Pengantaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka kemudian ke TPU).

“Untuk meminjam ambulans, warga hanya perlu menghubungi nomor Discipta Bintar atau melalui Instagram. Tim akan segera menjemput jenazah,” terang Bambang.

Bambang menyatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk menggunakan aplikasi Simpelman adalah mengunggah scan KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT.

“Simpel kan? Jika ada yang mudah kenapa harus dipersulit,” katanya dengan bangga.

Selain itu, Diciptabintar juga memiliki 7 ambulans, terdiri dari 4 Innova dan 3 Hiace.

Bambang berharap aplikasi ini dapat mencegah praktik pungutan liar dan memastikan semua jenis layanan pemakaman dari Diciptabintar gratis, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Aplikasi Simpelman dan fasilitas ambulans milik Pemkot Bandung ini berasal dari anggaran masyarakat dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Bambang.

Warga diharapkan memanfaatkannya dengan baik, menghindari memberikan uang secara tidak sah, dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

“Dengan hadirnya aplikasi Simpelman, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam urusan pemakaman,” tutup Bambang.