- Advertisement -

Cegah Perdagangan Orang, Jabar Targetkan 27 Daerah Bentuk Gugus Tugas TPPO

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menargetkan 27 kabupaten/kota di Jabar untuk memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun ini.

Ilustrasi

Saat ini, baru sekitar 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO.

“Saya targetkan 12 kabupaten/kota lainnya segera membentuk Gugus Tugas TPPO,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya, dalam Rakor Penanganan TPPO secara virtual, Kamis (29/4).

Emil menuturkan, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak.

“TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia,” ucap dia.

Ia pun menuturkan, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum sepenuhnya terwujud.

Hal tersebut disebabkan masih kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan baik di lingkup domestik maupun publik.

“Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar pun menyebut, kasus TPPO di Jabar dalam kurun waktu tahun 2015-2021 mencapai 162 kasus, dengan kasus terbanyak terjadi pada tahun 2017 sebanyak 51 kasus.

Upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemerintah Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai task force atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.

“Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO,” tandas Emil.