BANDUNG, infobdg.com – Menyikapi situasi pandemic virus corona atau Covid-19 saat ini, Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat kebijakan berupa maklumat sebagai imbauan Kepolisian kepada masyarakat.

Humas Polda Jabar

Imbauan tersebut diindahkan salah satunya oleh Polsek Baleendah. Anggota telah melaksanakan pemasangan baliho maklumat Kapolri terkait imbauan pencegahan Covid-19 tersebut.

“Pemasangan baliho ini, agar diketahui ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan pimpinan Polri Kepada masyarakat sebagai bagian pencegahan terhadap penyebaran virus corona,” ujar Kapolsek Baleendah, Kompol Supriyono, Kamis (26/3).

Advertisement

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. S. Erlangga meyakinkan bahwa Polri berupaya untuk memberikan pengayoman kepada masyarakat.

“Untuk itu Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, dan Waka Polresta Bandung Polda Jabar  AKBP  Antonius Agus Rahmanto memerintahkan jajaran Polresta Bandung  untuk memasang baliho himbauan maklumat tersebut,” pungkas Erlangga.

Berikut merupakan isi dari Maklumat Kapolri:

  • Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid 19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,cepat dan tepat agar penyebaran nya tidak meluas dan berkembang  menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat:
    • Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasayarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak , baik ditrmpat umum maupun dilingkungan sendiri,yaitu :
      • Pertemuan sosial budaya,keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya saresehan dan kegiatan lainya.yang sejenis.,
      • Kegiatan Konser Musik pekan raya festival bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
      • Kegiatan olah raga kesenian dan jasa hiburan
      • Unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
      • Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
    • Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
    • Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari , kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah Terkait pencegahan penyebaran covid – 19.
    • Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.
    • tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
    • Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.
  • Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Previous articleIsolasi PDP Covid-19, RSHS Siapkan 222 Bed
Next articlePositif Covid-19 di Jabar Capai Angka 73 Orang