BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Protokol tersebut mengatur tata laksana bagi masyarakat, mulai dari pencarian hewan kurban, shalat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7).
“Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, Senin (13/7).
Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa shalat Id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Diantara yang pokok, yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat shalat sendiri, pun suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai shalat Id,” beber Daud.
Kemudian, panitia shalat Id wajib membersihkan tempat shalat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kotak amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah shalat jemaah tidak saling bersalaman,” tambah Daud.
Protokol pelaksanaan kurban pun sama, yakni dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara online atau menghindari pergi ke pasar hewan, apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.
“Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” sebutnya.
Sebagai tambahan, alat-alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir. Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat, juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau face shield, dan sarung tangan.
“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” kata Daud.
Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima.
“Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal,” jelasnya.
Seluruh protokol ini diawasi oleh pemkab/pemkot, mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, shalat Id, penyembelihan, sampai distribusi daging.
“Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” tutup Daud.