BANDUNG, infoobdg.com – Perayaan Iduladha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan Iduladha dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait penyelenggaraan Iduladha di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
“Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran. Itu ada dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga Kemenag (Kementerian Agama), ikuti saja. Asal standar protokol kesehatan yang ketat. Seperti pakai masker dan menjaga jarak,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Kamis (30/7).
Dalam surat bernomor: 451/SE-102.Bag.Kesra Tanggal 15 Juli 2020, setiap penyelenggaran shalat Idulahda wajib melaksanakan protokol kesehatan. Diantaranya, jika shalat dilaksanakan di masjid, maka hanya diperkenankan diikuti jemaah sekitar 50% dari kapasitas masjid. Sedangkan jika shalat dilaksanakan di lapangan, maka jarak antar jamaah harus sekitar 1 meter.
Selain itu, para penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Pun melaksanakan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk lokasi shalat. Saat shalat dan khotbah, pelaksanaannya juga diimbau untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
Penyelenggara dilarang untuk menjalankan kotak sedekah. Sebab hal itu rentan terjadinya penularan penyakit. Para jemaah wajib membawa alat shalat masing-masing dari rumah. Pun diminta untuk menghindari kontak fisik. Sementara bagi anak-anak dan usia lanjut, dianjurkan untuk tidak mengikuti shalat Iduladha berjamaah.
Bagi para mustahik, Yana mengimbau untuk cukup berdiam saja dirumah, menunggu kiriman daging kurban diberikan oleh panitia.
“Penyembelihan jangan ada kerumuan. Mustahik juga cukup diam di rumah, nanti diantarkan ke rumah masing-masing,” pinta Yana.