BANDUNG, infobdg.com – Merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi fokus perhatian pemerintah, dari pusat hingga daerah.

Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai angka 96 orang, dengan 5 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang sembuh. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, sebab peningkatan pasien terinfeksi sangat drastis. Virus corona telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemik oleh WHO.

Advertisement

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran pada 13 Maret 2020, mengenai penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan kegiatan tertentu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, pihaknya akan menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Museum Gedung Sate, serta gedung-gedung lainnya di lingkungan Pemprov Jabar, untuk dipergunakan kegiatan umum.

Selain itu, ia pun menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di lingkungan Pemprov Jabar selama 14 hari, mulai 14-28 Maret 2020.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus, serta Surat Edaran Kemenkes RI.

Previous articleKabid Humas Polda Jabar: Biasakan Hidup Sehat Agar Terhindar dari Covid-19
Next articleSAH! Pemkot Bandung Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas Sementara