- Advertisement -

Anggota Geng Motor di Bandung Tusuk Selingkuhan hingga Tewas

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Seorang anggota geng motor di Kabupaten Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan. Dalam proses penangkapan, polisi menembak tersangka karena dianggap melakukan perlawanan.

Dilansir dari Liputan6, menurut laporan polisi, penusukan tersebut terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

Setelah menerima laporan, penyidik Polresta Bandung dan Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan olah TKP, sehingga berhasil mengetahui identitas tersangka.

Tersangka, yang berinisial MAA (21), ditangkap pada hari yang sama, sekitar 4 jam setelah melakukan penusukan terhadap korban AK (24).

“Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat,” ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu, 29 Mei 2024.

Kusworo mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun luka tusuk yang dideritanya sangat parah sehingga nyawa korban tidak dapat diselamatkan, dan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka MAA sempat melawan saat hendak ditangkap. Polisi, menurut Kusworo, terpaksa menembaknya untuk melumpuhkannya. “Pelaku kami tembak di tempat,” ucap Kusworo.

Berdasarkan keterangan polisi, korban merupakan selingkuhan kekasih dari tersangka. Penusukan tersebut dilakukan karena tersangka cemburu dan tidak terima diselingkuhi.

Tersangka MAA mengetahui hubungan gelap kekasihnya setelah mengecek isi pesan pada ponsel milik kekasihnya itu.

“Siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban, dengan istilah yang sayang-sayangan,” jelas Kusworo. “Setelah itu tersangka chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku,” balasnya.

Tersangka MAA kemudian menjebak korban agar bisa bertemu. “Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kostan korban. Korban berpresepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka,” terang Kusworo.

Di tempat yang telah disepakati, tersangka datang bersama dua orang temannya. Sebelum tiba di lokasi tersebut, tersangka sempat singgah ke kediaman seorang teman. Di sana, tersangka mengambil sebuah pisau dapur.

“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri,” bebernya.

Dari kejadian ini, Kusworo juga mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak mencoba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan.