BANDUNG, infobdg.com – Sejalan dengan diperketatnya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik.
Hal itu juga yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu (16/9) malam. Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul, diantaranya Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda, dan Jalan Dipatiukur.
Tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun, bahkan tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi, mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.
“Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak berkerumun,” ujar dia.
Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.
“Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” ancam Taspen.
Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.
“Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker,” imbaunya.