- Advertisement -

Pemerintah Kota Bandung Hilangkan Retribusi Pemakaman Umum demi Kesejahteraan Warga

Berita Lainnya

BANDUNGinfobdg.com – Sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, DPRD Kota Bandung telah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017.

Dilansir dari m.kumparan.com, perubahan ini berkaitan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 yang mengatur tentang pelayanan pemakaman umum, pengabuan mayat, dan retribusi terkait, yang kini disusun ulang menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pelayanan pemakaman umum.

H.Iman Lestariyono, anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, menyatakan bahwa salah satu penyebab perubahan tersebut adalah UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan retribusi pemakaman, sehingga saat ini masyarakat dapat mengakses layanan pemakaman secara gratis, meskipun pajak tetap dikenakan.

“Pelayanan pemakaman seharusnya memang diberikan secara gratis, sehingga tidak membebani keluarga yang sedang berduka,” ungkapnya. Sebelumnya, keluarga almarhum harus membayar biaya antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap proses pemakaman, dan jumlah ini bisa meningkat tergantung pada situasi di lapangan, terutama jika melibatkan oknum yang mencari keuntungan.

Iman menekankan bahwa permasalahan tersebut seharusnya tidak terjadi lagi, dan jika masyarakat masih menghadapi kendala, Pemerintah Kota Bandung harus cepat tanggap terhadap setiap pengaduan. Ia juga menyoroti pentingnya petugas pemakaman menerima upah yang memadai, agar mereka tidak perlu meminta tambahan dari keluarga almarhum.

Perda baru ini juga mengatur tentang makam tumpang, di mana keluarga dapat memanfaatkan kembali lahan makam yang sebelumnya telah digunakan oleh kerabat mereka. Satu liang lahat yang telah berusia minimal tiga tahun dapat digunakan untuk tiga anggota keluarga lainnya.

“Ini merupakan kebijakan yang perlu diterapkan mengingat lahan pemakaman di Kota Bandung semakin terbatas,” tambah Iman. Saat ini, Kota Bandung memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas total 153 ribu meter persegi, namun sekitar 130 ribu meter persegi telah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman hanya 4% dari total yang tersedia.

Iman menegaskan bahwa tindakan perlu diambil terhadap lahan makam yang diserobot oleh warga. “Perlu ada penertiban yang bersifat edukatif, dengan memberikan sosialisasi. Jika perlu, libatkan warga sekitar sebagai petugas pemakaman,” tuturnya.

Perda ini juga mencakup aturan tentang rumputisasi, di mana keluarga almarhum dapat melakukannya sendiri untuk menghindari keterlambatan dan biaya yang tinggi jika bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah.

Iman menekankan pentingnya sosialisasi mengenai Perda ini agar dapat segera dilaksanakan. “Saya tidak mengetahui apakah peraturan pelaksana dari perda ini sudah disusun. Namun, sosialisasi perlu ditingkatkan,” tutupnya.