- Advertisement -

Terbukti Palsukan Akta Tanah Dago Elos, Duo Muller Dihukum 3,6 Tahun Penjara

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa, Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen akta otentik terkait sengketa lahan Dago Elos di Kota Bandung.

Dilansir dari tribunjabar, Ketua Majelis Hakim, Syarif menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah benar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa merugikan pihak lain, yang menjadi faktor pemberat hukuman. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan termasuk rekam jejak mereka yang tidak pernah dihukum sebelumnya serta perilaku sopan selama persidangan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan atau tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Hal ini menjadi dasar dalam memutuskan bahwa akta otentik yang digunakan para terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan.

Vonis ini disambut dengan suka cita oleh ratusan warga Dago Elos yang hadir di persidangan. Beberapa di antaranya bahkan menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut.

“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan.

Gustini, salah satu warga, berharap vonis ini menjadi akhir dari praktik mafia tanah, dan masyarakat dapat terus mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Semoga ke depan tidak ada mafia tanah lagi,” ucapnya.

Sukanda, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan majelis hakim.