- Advertisement -

Tiga Warga Bandung Barat Ditangkap Terkait Pencurian Rel Kereta di Karawang

Berita Lainnya

BANDUNG,  infobdg.com – Tim Resmob Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang pelaku pencurian rel kereta api di Karawang. Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari laman resmi news.detik.com, menurut Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rel bekas seberat tujuh ton, serta alat-alat pemotong seperti tabung gas, las, dan truk yang digunakan untuk transportasi.

Rel yang dicuri berada di area terbuka, membuatnya rentan menjadi target. Material tersebut sebenarnya sangat penting sebagai cadangan untuk menjamin keselamatan operasional kereta api.

Ayep juga menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen. Mereka bertiga merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur kereta api atau memindahkan barang di atas rel, kecuali untuk kepentingan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.