- Advertisement -

Dishub Kota Bandung Tertibkan Bus Telolet, Kabel Klakson Diputus

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, melakukan operasi penertiban terhadap bus yang menggunakan klakson tidak standar atau klakson telolet.

Dilansir dari metronews.com, petugas memutus kabel klakson tersebut untuk mencegah bus membunyikan suara yang terlalu keras dan mengganggu.

Menurut Asep Kuswara, Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, operasi ini dilakukan di sekitarStadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan klakson telolet. Tindakan ini juga merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya pasal 69 yang mengatur tentang penggunaan klakson.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Asep di Gedebage, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.

Asep menjelaskan bahwa selain menyebabkan kebisingan yang tidak nyaman, klakson telolet yang melebihi ambang batas dapat mempengaruhi efisiensi pengereman, yang berpotensi mengakibatkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya untuk membunyikan klakson diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan sanksi tilang dan mencabut modul klakson yang tidak sesuai standar pada bus yang melanggar aturan.

“Hal itu sebagai upaya memberikan efek jera, agar mentaatin aturan lalu lintas. Kepada warga pun diimbau untuk tidak meminta membunyikan klakson telolet kepada bus yang melintas,” pungkasnya.