- Advertisement -

Ratusan Ribu Jamu dan Obat Ilegal Ditemukan Beredar Luas di Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung berhasil menyita ratusan ribu produk jamu dan obat ilegal senilai miliaran rupiah dalam operasi yang dilakukan pada 25 September 2024.

Dilansir dari detik.com, penyitaan dilakukan di empat lokasi di Kota Bandung dan Kota Cimahi, dengan total 217.475 produk ilegal yang tidak memiliki izin edar dan diperkirakan bernilai Rp 8,1 miliar.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat serta manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat. Saat ini produk tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Taruna saat konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung, Senin (7/10/2024).

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Produk-produk ini dipasarkan oleh seorang agen ke berbagai toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Beberapa dari produk yang disita telah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM, termasuk merek-merek seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Tawon Liar, dan Kapsul Asam Urat TCU.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujarnya.

Selain menyita produk ilegal tersebut, BPOM juga mengamankan seorang individu yang saat ini berstatus sebagai saksi dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. BPOM masih menyelidiki sumber produk-produk tersebut.