- Advertisement -

Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwihpanjang

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwihpanjang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis, 26 September 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban,” ungkap Yayan.

Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kawasan yang biasanya ramai dengan pedagang terlihat sepi setelah penertiban. Seluruh peralatan dagang yang tertinggal di lokasi diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban ini melibatkan 250 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas, dan beberapa OPD Kota Bandung seperti Disciptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.

Yayan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bandung untuk mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan tidak kumuh. Ini semata-mata melayani masyarakat.” tuturnya.

Selanjutnya, penertiban serupa akan dilakukan di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024.