- Advertisement -

Pemilik Apartemen yang Buka Panti Pijat dan Pelaku Asusila di Bandung Dijerat Tipiring

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sebanyak 13 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidang atas tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, pada Rabu (18/9/2024).

Dilansir dari tribunjabar, sidang ini digelar sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban dan ketenteraman, dengan tujuan memberikan efek jera melalui pemberian sanksi denda.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa dari total 13 pelanggar, mereka terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, 1 penjual minuman beralkohol tanpa izin, dan 1 pemilik apartemen yang menjalankan praktik panti pijat tanpa izin.

“Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang. Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dua PKL, yang merupakan pedagang cendol di Jalan Otto Iskandardinata dan penjual rujak di Jalan Asia Afrika, dikenakan denda Rp150 ribu atau kurungan selama 3 hari. Sementara itu, penjual minuman beralkohol tanpa izin dijatuhi denda Rp1,5 juta atau hukuman kurungan 3 hari.

“Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang dan dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Para pelaku dikenakan denda Rp 350 ribu atau kurungan selama 3 hari,” ucap Rasdian.

Selain itu, pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau kurungan 3 hari.

“Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Rasdian, sidang ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan moralitas di ruang publik.