- Advertisement -

Setiap Calon Hanya Boleh Bawa 52 Pengantar, KPU Kota Bandung Terapkan Batasan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah memastikan kesiapan teknis untuk menerima pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024.

Dilansir dari jabar.tribunnews, proses pendaftaran ini akan berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses pendaftaran. Saat pendaftaran, pasangan calon akan disambut di gerbang masuk sebelum menyerahkan dokumen pendaftaran.

“Dilanjut nantinya ada sambutan iring-iringan dari seni budayanya. Tentunya, nanti saya selaku ketua akan menyambut di sini,” tuturnya saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

KPU Kota Bandung juga membatasi jumlah pengantar calon yang diizinkan masuk ke area kantor, karena keterbatasan kapasitas ruangan.

“Sehingga nantinya tiap calon itu paling total ya dengan calon sendiri di sekitar 52 orang yang dimana untuk yang masuk ke dalam ruangan sekitar 12 orang termasuk calon terus yang 40 orang di luar gitu,” ucap Wenti.

Selain itu, KPU Kota Bandung juga telah mengadakan gladi bersih satu hari sebelum pendaftaran untuk memastikan kelancaran tahapan pengumuman pencalonan ini.

“Nantinya di besok (Selasa), kita untuk perdana akan melaksanakan dan membuka pendaftaran pencalonan dan pada tanggal 29 akan sampai pukul 23.59 WIB,” tutur Wenti.