- Advertisement -

Imigrasi Bandung Deportasi 3 Warga Vietnam, Klaim Investor tapi Tak Tahu Nama Perusahaan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kantor Imigrasi Bandung telah mendeportasi tiga investor asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa investor.

Dilansir dari tribunjabar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, menyatakan bahwa ketiga warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa investor.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiganya tidak melakukan investasi di perusahaan manapun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.”

“Bahkan mereka tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan,” tutur Babay Baenullah, Selasa (20/8/2024).

Namun, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa mereka tidak melakukan kegiatan sebagai investor.

”Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Tim Seksi Inteldakim menduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian, sehingga ketiga orang asing berkebangsaan Vietnam, yang semuanya berjenis kelamin perempuan, dibawa ke Kantor Imigrasi Bandung untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif,” ucapnya.

Ketiganya diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor untuk memperpanjang masa tinggal dan berkegiatan di Indonesia tanpa izin yang sah.

“Namun tidak sebagai investor,” beber Kasi Inteldakim, Aditya Nursanto.

Deportasi mereka dilakukan pada Senin, 19 April 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai penerbangan Vietjet.

Babay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan ilegal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di Indonesia.

“Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya,” tuturnya.