- Advertisement -

RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK Jelaskan Terkait Kasus Fraud

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) telah menghentikan sementara layanan bagi pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024, kecuali untuk pasien hemodialisis yang masih akan dilayani hingga 31 Agustus 2024.

Dilansir dari laman news.detik.com, penghentian ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut terkait dengan pengelolaan dana BPJS Kesehatan. Fraud tersebut ditemukan melalui audit yang dilakukan oleh KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Iya, sudah dikembalikan dananya. Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,” ucap Pahala.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa RSMB telah mengembalikan dana yang digelapkan dan layanan BPJS dihentikan sementara hingga perbaikan internal selesai.

“Nggak (naik ke pidana). Masih periode enam bulan ini,” tuturnya.

Meskipun kasus ini belum naik ke tahap pidana, KPK telah mengultimatum rumah sakit lain yang melakukan tindakan serupa untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan dalam tenggat waktu enam bulan untuk menghindari tindakan hukum lebih lanjut.

Manajemen RSMB mengumumkan keputusan ini melalui akun Instagram resmi mereka, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk fokus pada perbaikan internal dan peningkatan layanan jangka panjang.

“Kami dari manajemen RSMB sedang melakukan perbaikan internal dan skenario pelayanan prima jangka panjang. Kami juga dengan berat hati, manajemen RSMB bersepakat dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu menghentikan kerja sama,” jelas RSMB di akun Instagramnya, @rs_muhammadiyah_bandung, dikutip detikJabar, Senin (29/7).

Pasien BPJS yang sudah terdaftar akan diarahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Manajemen RSMB berharap kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat segera kembali terjalin setelah perbaikan selesai dilakukan.

“Nah ini relatif ya, sementaranya itu sampai kapan. Kalau menurut BPJS sudah baik dan kami memang berusaha lebih baik, ya insyaallah tidak lama gitu ya. (Ada masalah?) Nah, itu kan jadi relatif juga, makanya kalau kami introspeksi diri. Kalau menurut BPJS ini yang harus diperbaiki dengan syarat mengakhiri dulu kerja sama ini, monggo, kami perbaiki,” beber Awan.

“Tapi kami tetap menghormati apa yang sudah disepakati bersama. (Tunggakan BPJS?) tunggakan ke Muhammadiyah itu tidak ada. Insyaallah lancar semuanya,” tambahnya.