- Advertisement -

Soal Penutupan Gang Rahayu di Padalarang, Pengacara Marietje Buka Suara

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Masalah terkait penutupan jalan di Gang Rahayu, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini masih belum menemukan solusi.

Berita sebelumnya cek di sini

Diketahui, penutupan jalan ini dilakukan oleh Marietje, sebagai pemilik tanah seluas 3.264 meter persegi tersebut.

Atas hal itu, pengacara Marietje, Herry Kurniawan pun menegaskan bahwa tanah tersebut adalah benar milik kliennya. Dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan KBB atas nama Maritje dan Irawati, selaku ahli waris dari ibu Johanna Maria Margaretha.

“Menanggapi berita media terkait penutupan akses jalan Gang Rahayu Kertamulya, Bahwa perlu kami jelaskan Jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik klien kami yaitu Sdri. MARITJE dan sdri. IRAWATI selaku ahli waris dari ibu Johanna Maria Margaretha berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3264m2 sebagaimana Surat Ukur tertanggal 08 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima Infobdg, Kamis (8/8).

Herry menjelaskan alasan penutupan jalan tersebut, dengan menyatakan bahwa warga di daerah itu tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami,” tambahnya.

Karena somasi tidak direspon, Herry pun melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Karena tidak ada tanggapan maka kami melaporkan peristiwa pidana ini kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah atau menguasai/memasuki tanah/pekarangan dengan melawan hak orang lain,” lanjutnya.

Herry juga menyebutkan bahwa akibat tanah kliennya yang dihuni warga, Marietje mengalami kerugian hingga Rp. 32,64 milyar.

Herry pun menegaskan bahwa perkara ini murni peristiwa pidana, bukan merupakan Sengketa Tanah, sebagaimana isu yang tersebar saat ini.

“Karena Para Pelaku tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini SPPT PBB dibayar oleh klien kami sebagai bukti penguasaan fisik tanah,” ujarnya.

Ia pun meminta agar penyidik Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini sesegera mungkin.

”Agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang selama ini haknya dirampas oleh para pelaku,” terangnya.

Selain itu, ia juga membantah klaim warga yang menyatakan bahwa Gang Rahayu adalah jalan umum. Penutupan ini justru dimaksudkan agar memperjelas batas tanah dan untuk mengamankan asset tanah milik pemilik sah.

“Sebagaimana bukti sertipikat Hak Milik 02901, kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi masyarakat umum. Silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim. BPN atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait Jalan,” tegas dia.***