- Advertisement -

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ballpres Pakaian Bekas Ilegal di Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 1.500 ballpres pakaian bekas impor ilegal dari Komplek Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Bandung Timur.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan pada Kamis (25/7), yang juga melibatkan penyitaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Dilansir dari laman Portal Bandung Timur, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa total 3.332 ballpres pakaian bekas impor ilegal telah diamankan dari berbagai lokasi.

“Ribuan ballpres ini diambil dari beberapa lokasi, dengan jumlah terbanyak di Cipadung Wetan Bandung sebanyak 1.500 ballpres, kemudian 226 ball di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, dan 1.606 ball di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” ungkap Irjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Portal Bandung Timur, Sabtu (27/7).

Irjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, bahwa modus operandi penyelundupan ini melibatkan penggunaan jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus dan bandara untuk menghindari deteksi.

“Penyelundupan sering dilakukan melalui pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi, atau bahkan dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” jelasnya.

Penindakan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas pasar domestik dan melindungi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), dari kerugian akibat barang impor ilegal.

“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau dilarang oleh undang-undang, Polri akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Selain itu, Polri juga berusaha mengedukasi masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan pakaian bekas impor yang tidak terjamin kebersihannya, yang bisa menimbulkan penyakit kulit.

Diharapkan, upaya ini dapat mengurangi jumlah barang impor ilegal dan melindungi perekonomian serta produk dalam negeri.***

sumber: Portal Bandung Timur