- Advertisement -

Menghilang dari Sorotan: Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Pasar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Absennya Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Kemendagri yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pasar di Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mempengaruhi sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada Kamis (6/6).

Melansir dari CNN, Kehadiran Arsan yang terhenti menyebabkan beberapa pejabat di Pemkab Bandung Barat harus menggantikan perannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang membagi tugas di lingkungan Kantor Pemkab Bandung Barat untuk menghadiri agenda kegiatan yang semestinya dihadiri oleh Arsan Latif. Situasi ini mencerminkan dampak serius dari kasus dugaan korupsi yang menimpa Arsan Latif terhadap dinamika pemerintahan di Bandung Barat.

Ade Zakir menegaskan bahwa meskipun Arsan Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong di Majalengka oleh kejaksaan pada Rabu (5/6), roda pemerintahan di Bandung Barat tetap berjalan seperti biasanya.

“Roda pemerintahan berjalan normal, insyaallah pelayanan di KBB tidak ada masalah dan terus berjalan. Agenda yang seharusnya dilaksanakan oleh Pj, kini dilakukan oleh kami (pejabat ASN) dengan berbagi tugas,” ucap Ade Zakir di Kantor Pemkab Bandung Barat, Kamis.

Ade menyatakan bahwa meskipun Arsan Latif telah menjadi tersangka, dia masih berkomunikasi dengannya terkait pelaksanaan kegiatan di kabupaten. Meskipun begitu, dia tidak menyelidiki secara langsung tentang kasus tersebut atau keberadaan Arsan Latif saat ini.

“Saya ada komunikasi, sebagai bawahan bertanya petunjuk, karena sampai hari ini beliau masih menjadi Pj Bupati Bandung Barat. Kalau soal itu (posisi) saya tidak berani bertanya, kami menghargai mungkin beliau perlu merenungkan sendiri langkah-langkah yang harus ditempuh,” ucap Ade Zakir.

Ade menegaskan bahwa karena dugaan korupsi terkait proyek pasar terjadi di Majalengka, hal tersebut tidak memiliki kaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Locus-nya bukan di KBB. Artinya tidak ada keterkaitan dengan OPD yang ada di KBB dengan kasus beliau. Pun demikian kejadiannya juga sebagaimana diketahui bersama bahwa kejadiannya saat sebelum beliau menjadi Pj,” ucap Ade.

Ade menyatakan bahwa terkait penggantian Arsan Latif, pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

“Belum, saya belum lihat salinannya juga. Tapi berdasarkan informasi, pak Pj Gubernur Jawa Barat sudah bersurat ke Kemendagri. Cuma sampai hari ini, beliau (Arsan Latif) masih jadi Pj belum dibebastugaskan. Kami menunggu arahan dari provinsi dan Kemendagri,” ucap Ade Zakir.

Arsan Latif terlihat terakhir berdinas pada Rabu (5/6), menghadiri beberapa kegiatan seperti pengukuhan Kepala Desa Saguling di Kantor Kecamatan Saguling pada pukul 09.00 WIB dan pelantikan Kepala Desa Cipatat di Gor Kandaga Desa Cipatat pada pukul 13.00 WIB. Namun, pada agenda peluncuran pilkada oleh KPU KBB di Batujajar pada Rabu malam, ia diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Asep Sehabudin.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar tertanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar tertanggal 5 Juni 2024.